Konten Media Partner

Dari Dibakar Hingga Dihancurkan, Begini Sejarah Pemusnahan Uang Palsu

13 Desember 2019 10:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Perwakilan BI Lampung, Kamis (12/12) | Foto: Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Perwakilan BI Lampung, Kamis (12/12) | Foto: Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemusnahan uang palsu pada masa lampau dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan saat ini dihancurkan menggunakan mesin.
ADVERTISEMENT
Uang merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli, terutama uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Namun dalam perkembangannya banyak oknum yang mencoba membuat tiruan uang kertas atau yang disebut sebagai uang palsu.
Menurut Ketua Perwakilan BI Lampung Budiharto Setyawan, uang palsu ini tidak memiliki nilai meskipun sekilas dilihat berbentuk mirip uang kertas asli.
"Jadi uang palsu ini tidak memiliki nilai, maka kita sebut dengan lembar bukan nominal. Sekilas saja mirip uang namun ini bukan uang sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Budiharto di sela-sela konferensi pers Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di Kantor Perwakilan BI Lampung, Kamis (12/12).
Jika demikian, maka uang palsu tersebut tidak memiliki nilai fungsi pembayaran. Maka demi keamanan agar uang palsu tidak kembali beredar di masyarakat, uang palsu harus dimusnahkan. Dalam perkembangannya uang palsu pada masa lampau dimusnahkan dengan cara dibakar, seperti yang diungkapkan Deputi BI Hasiholan Siahaan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tungku pembakaran. Di Lampung kita punya tungkunya di daerah Gunter. Namun dalam perjalanannya pembakaran kertas ini kalau dari AMDAL sudah tidak dianjurkan pada saat ini. Juga terkait masalah keamanan karena harus memindahkan uang palsu dari BI ke tempat pembakaran," jelas Hasiholan.
Mesin pengeluaran uang kertas yang telah dihancurkan yang terdapat di Kantor Perwakilan BI Lampung, Kamis (12/12) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Briket uang kertas yang telah dihancurkan, Kamis (12/12) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Uang kertas yang telah dihancurkan melalui MRUK, Kamis (12/12) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Kemudian Hasiholan menambahkan, pada saat ini pemusnahan uang di Bank Central seluruh dunia termasuk di Indonesia dilakukan menggunakan mesin peracik uang yang terdapat di Bank Central. Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) ini terdapat di Bank Indonesia baik pusat maupun daerah, yang digunakan untuk memusnahkan uang palsu dan uang yang sudah tidak layak edar. Pemusnahan menggunakan MRUK lebih aman, cepat, dan ramah lingkungan, yang hasil akhirnya dalam bentuk briket akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (*)
ADVERTISEMENT