Konten Media Partner

Data Web Bapenda Mencatat Mobil Samsat Keliling di Lampung Tunggak Pajak 8 Tahun

17 November 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data dari http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
zoom-in-whitePerbesar
Data dari http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh - Mobil Samsat Keliling dengan nomor polisi BE 9987 AZ melenggang bebas di jalanan dengan pelat mati pajak tertulis tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pengecekan di halaman website http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ pada Rabu (16/11/2022) didapat data bahwa mobil tersebut telah menunggak selama 8 tahun 10 bulan 28 hari.
Namun, pada hari ini, Kamis (17/11/2022) ketika Lampung Geh melakukan pengecekan kembali di halaman website tersebut. Data terkait mobil samsat itu hilang bak ditelan bumi.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan bahwa mobil tersebut tidak mati pajak. Bahkan, ia menyebut masa berlaku pajaknya hingga Desember 2022.
"Iya benar, mobil samsat keliling itu milik Bapenda Provinsi Lampung wilayah kerjanya di Kabupaten Pesawaran. Kami sampaikan bahwa masa berlaku pajak mobil tersebut sampai dengan Desember 2022," ungkapnya saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (17/11/2022).
"Sedangkan, masa berlaku STNK sampai dengan Desember 2023. Jadi kondisi pajak mobil tersebut tidak mati pajak. Hanya saja ada kelalaian dari petugas lapangan yang tidak mengganti nomor polisi lama tersebut dengan nomor polisi yang baru," kata Jon Novri. (*)
ADVERTISEMENT