Konten Media Partner

Demo Tuntut Keringanan UKT, Tiga Mahasiswa UBL Dilaporkan Pihak Kampus ke Polisi

25 Februari 2021 20:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Bandar Lampung (UBL) | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Bandar Lampung (UBL) | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ikut aksi demo tuntut keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tiga mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Sipil & Politik LBH Bandar Lampung, Cik Ali, mengatakan bahwa pelaporan terhadap ketiga mahasiswa UBL tersebut akibat dugaan pelanggaran UU Karantina Kesehatan No.6 Tahun 2018 yang terjadi dalam aksi demo mahasiswa pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Untuk sementara ada 3 mahasiswa yang hari ini kuasa ke kami. Yang dua itu peserta aksi, kalau yang satu itu penanggung jawab, korlapnya. Kalau pelaporan kemarin itu melanggar Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Juncto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," katanya saat dihubungi Lampung Geh.
"Harusnya kemarin itu panggilannya di hari Selasa, 23 Februari 2021. Kami minta jadwal ulang di hari Jumat, 26 Februari 2021 di Polresta Bandar Lampung," tambahnya.
ADVERTISEMENT
LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak kampus karena terkesan arogan. Menurutnya sikap tersebut malah dapat mencoreng nama baik kampus itu sendiri.
"Kita sangat menyayangkan yang hari ini terlalu arogan, seharusnya ini kan permasalahan internal yang bisa diselesaikan dengan cara duduk bareng gitu. Apalagi kan ini statusnya masih mahasiswa-mahasiswa kampus itu sendiri. Seharusnya kampus lebih mengedepankan lagi upaya-upaya berdialog, ketimbang daripada buat laporan. Akhirnya ini kan bisa mencoreng nama baik kampus itu sendiri," tegasnya.
Untuk upaya selanjutnya, LBH Bandar Lampung akan menyurati Komnas HAM dan akan meminta permohan evaluasi kepada Kemendikbud terhadap Universitas Bandar Lampung.
"Untuk sementara tetap akan kita dampingi, kemudian kita akan menyurati Komnas HAM, kemudian ke LPSK. Kemudian kita minta permohonan evaluasi ke Kemendikbud," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat dihubungi Lampung Geh pihak Universitas Bandar Lampung masih enggan memberikan sedikit pun komentar terkait kasus pelaporan terhadap ketiga mahasiswanya itu sendiri. (*)