Konten Media Partner

Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba 9 Kg Ganja di TPU, Bandar Lampung

2 Agustus 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paket narkoba yang ditemukan di selokan dekat Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Paket narkoba yang ditemukan di selokan dekat Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menangkap bandar narkoba di Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Video penangkapan bandar narkoba itu pun beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pelaku menunjukkan tempat paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah batu yang berada di selokan.
Pada video lainnya, terlihat suasana penggeledahan rumah kontrakan milik pelaku berinisial MY (19). Di sana, Polisi menemukan timbangan digital dan beberapa paket narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pelaku ditangkap di Pemakaman Umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dalam ungkap kasus narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7 paket besar ganja, 13 paket kecil berisi ganja, 2 paket besar sabu-sabu, 4 paket sedang sabu-sabu, 10 paket sabu-sabu, 1 kantong plastik berisi batang ganja, 1 unit timbangan, sehingga jika ditotal barang bukti mencapai 9 kg ganja dan 241 sabu-sabu," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku MY yang merupakan warga OKU tersebut mengaku telah menerima upah sebesar Rp 6-7 juta perbulan.
"Narkoba itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan dan akan dijual di Lampung dengan melalui media sosial Instagram," ucapnya.
Atas perbuatannya, Bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Yul/Put)