Konten Media Partner

Detik-detik Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Narkoba

31 Januari 2025 22:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkoba sabu 2,2 kilogram yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba sabu 2,2 kilogram yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, terlihat narkoba jenis sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kantong plastik hitam.
Tampak, barang haram itu telah dibagi menjadi beberapa paket mulai paket kecil hingga besar. Dalam plastik itu juga terdapat timbangan kecil dan plastik klip.
Dalam ungkap kasus yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya bersama Kanit 2, Ipda Gogi Saputra beserta jajaran, mereka berhasil mengamankan 6 orang tersangka inisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), RF (34).
Sementara itu, saat Konferensi pers, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan keenam pelaku merupakan 1 jaringan sindikat narkoba.
"Mereka punya peran masing-masing, RF ini penampung atau penjaga gudang yang menerima sabu. Setelah diterima, para pengedar ini datang untuk mengambil barang yang sudah dipaket kecil-kecil," katanya.
ADVERTISEMENT
Kapolres menjelaskan barang haram tersebut diduga berasal dari Jambi dan hendak dijual di Bandar Lampung.
"Barang narkotika ini rencananya hendak di jual di Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang," ucapnya.
Menurut Kapolres, saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)