Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dewan Pers Tak Ikut Selesaikan Kasus Oknum Wartawan di Lampung, Ini Alasannya
16 Maret 2022 8:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ahli Pers Dewan Pers di Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan rekan-rekannya ini sepatutnya diproses sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut tidak bisa dikaitkan dengan sengketa pers yang menggunakan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Pasalnya, organisasi mengatasnamakan pers tidak terdaftar dalam Dewan Pers. Selain itu, oknum wartawan yang terlibat juga belum memiliki sertifikat Uji Kompetisi Jurnalistik atau Wartawan.
"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40 tahun 1999," kata Iskandar.
Sedangkan, di kasus ini, baik pemerasan maupun pengerusakan, pelakunya bukan termasuk wartawan terverifikasi Dewan Pers sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999.
"Dalam kasus ini silakan Kepolisian dalam proses hukum menggunakan KUHP, karena oknum tersebut bukan bagian dari wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Iskandar yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini turut mengapresiasi kinerja jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, atas tindakan tegas aparat Kepolisian terhadap oknum wartawan dalam kasus pemerasan dan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh Wilson Lalengke dan rekan-rekannya.
Untuk diketahui, kasus pemerasan yang dimaksud, yakni Muhammad Indra (36) dari media resolusitv.com. Sedangkan kasus pengerusakan melibatkan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua PPWI Lampung, Edi Suryadi, dan oknum Sunarso dari lantainews.com.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)