Di Bawah Guyuran Hujan, 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Ditahan

Konten Media Partner
21 Maret 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga tersangka langsung di bawa ke Rutan Way Huwi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga tersangka langsung di bawa ke Rutan Way Huwi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian uang negara sebesar Rp 6,925 miliar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah, kemudian Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar
Lampung dan Hayati pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Dari pantauan Lampung Geh, ketiga tersangka ditahan sekitar pukul 16.00 WIB. Ketiganya terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah muda keluar dari gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.
Proses penahanan ketiga tersangka ini juga diwarnai dengan guyuran hujan, ketiganya tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin mengatakan, penahanan terhadap tiga orang tersangka itu merupakan pertimbangan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung setelah melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, mulai sekarang ditahan 20 hari kedepan, selanjutnya apakah diperpanjang atau tidak nanti berdasarkan kesimpulan daripada tim penyidik," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memberikan keterangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Hutamrin menjelaskan, dari tiga orang tersangka yang dilakukan penahanan, satu orang tersangka bernama Hayati telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp108 juta.
"Untuk dua orang tersangka lainnya belum ada pengembalian kerugian, yang ada dari pihak UPT kemudian dari beberapa orang lain yang telah mengembalikan kerugian negara di dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Lebih jauh Hutamrin menerangkan, jika dari hasil pemeriksaan dan penyitaan sejumlah dokumen, ketiga tersangka juga mengakui menerima uang retribusi sampah dan menyatakan akan mengembalikan secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita dapat dokumen bahwa iya dia terima dan mau mengembalikan secepatnya, dia juga sudah melakukan perhitungan sendiri uang yang diterimanya, sudah ada itikad baik (pengembalian) dari mereka walaupun belum terlaksana," terangnya.
Sementara itu, ketiga tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi, Bandar Lampung. Ketiganya akan segera menjalani persidangan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Untuk tahap dua nanti tunggu pemberkasan, dalam proses penyidikan ini tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang, secepatnya berkas akan dikirim dari tim penyidik ke penuntut umum dan akan dipelajari. Apabila penuntut umum menyatakan P21 maka akan dilakukan penyerahan tahap dua, setelah itu baru nanti proses persidangan," tandasnya. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT