Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Di-PHK Sepihak oleh Perusahaan, 17 Buruh Perempuan di Lampung Ajukan Gugatan
9 November 2023 16:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 17 mantan buruh perempuan yang bekerja di PT. Philips Seafood Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, kedatangan para buruh perempuan ini ke PN Tanjung Karang guna menghadiri persidangan perdana gugatan yang menuntut hak-hak mereka selama bekerja.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, pihaknya mendampingi 17 buruh perempuan dalam upaya gugatan pihak perusahaan di PN Tanjung Karang.
Dalam gugatannya ini, para buruh menuntut hak-haknya yang telah bekerja lebih dari 24 tahun.
"Perjuangan 17 buruh perempuan yang hari ini memasuki tahap pembacaan gugatan untuk memperoleh hak-hak normatif mereka sebagai pekerja yang telah dibrangus oleh perusahaan di mana mereka dulu bekerja," kata Wadir LBH Bandar Lampung, Cik Ali saat diwawancarai di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/11).
Cik Ali menjelaskan, dalam upaya gugatan ini, para buruh perempuan ini meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang sejatinya hal tersebut merupakan hak buruh.
ADVERTISEMENT
"Perjuangan panjang buruh perempuan dalam menuntut hak mereka yang dipekerjakan secara tidak layak selama lebih dari 24 tahun tanpa kepastian sebagai pekerja tetap," jelasnya.
"Mereka hanya dianggap oleh perusahaan sebagai buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production atau pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang. Mereka bekerja selama 8 jam perhari dalam kondisi berdiri yang diberikan waktu istirahat selama 1 jam," imbuhnya.
Menurutnya, perjuangan 17 buruh perempuan yang memasuki tahap sidang pembacaan gugatan ini merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di PHK sepihak oleh PT. PSI.
"Sebelumnya mereka telah berjuang sejak 2009 untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun atas perjuangan mereka sampai dengan bulan Agustus 2022 tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, bukannya diangkat sebagai pekerja/buruh tetap oleh pihak perusahaan, justru pada bulan September 2022 para buruh dirumahkan dan tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas.
"Kemudian pada bulan November 2022 mereka dipanggil kembali oleh perusahaan untuk dilakukan penilaian kinerja. Berdasarkan penilaian tersebut kemudian perusahaan melakukan PHK kepada 40 buruh perempuan dan perusahaan mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung," bebernya.
LBH Bandar Lampung beranggapan bahwa 17 buruh perempuan itu berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak, sesuai dengan pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Sementara itu dalam sidang perdana gugatan ini ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat lantaran pihak tergugat yakni PT. Philips Seafood Indonesia tidak hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian menunda persidangan dan akan digelar kembali pada pekan depan yakni Kamis (17/11) mendatang. (Lih/Ansa)