Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Di Sidang Unila, Eks Rektor Unri Mengaku Pernah Menerima 111 Mahasiswa Titipan
9 Februari 2023 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Praktik titip menitip mahasiswa tak hanya terjadi di Universitas Lampung, di Universitas Riau juga terjadi hal yang sama.
ADVERTISEMENT
Bahkan, mantan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi mengakui ada 111 calon mahasiswa titipan. Dari jumlah tersebut, 92 orang dinyatakan lulus.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (9/2).
Diketahui, Rektor Unri periode 2014-2022 ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK RI sebagai saksi untuk ketiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M.Basri.
Terungkapnya hal ini saat anggota majelis hakim Edi Purbanus menanyakan terkait calon mahasiswa titipan melalui jalur mandiri kepada Prof Aras yang juga menjabat sebagai Ketua SMM PTN Wilayah Barat tahun 2022.
"Bapak juga selalu Rektor Unri ya Pak, tahun 2022 bapak juga punya titipan 111 calon mahasiswa?" tanya hakim anggota Edi Purbanus.
ADVERTISEMENT
"Iya betul Pak," jawab saksi Prof Aras.
"Bapak luluskan juga?" tanya hakim kembali.
"Tidak semua," ucap saksi.
"Tidak semua ya, 92 yang lulus, begitu Pak. Maksud saya bapak meluluskan melalui afirmasi juga sama dengan Pak Karomani ini?" kata hakim Edi Purbanus.
"Betul Pak," ujarnya.
Hakim Edi Purbanus juga menanyakan apakah 111 calon mahasiswa itu merupakan titipan dari para dekan atau dikumpulkan dari civitas akademika di Riau. Saksi Prof Aras mengatakan bahwa calon mahasiswa titipan itu datang dari orang tua berbagai pihak yang menyampaikan kepada dirinya.
"Kadang datang orang tua untuk menyampaikan, mohon kalau ini nilainya bisa dipertimbangkan," ungkapnya.
Hakim Edi Purbanus lalu menyebutkan jika kewenangan penerimaan mahasiswa melalui afirmasi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Artinya di sini adalah semua rektor sama, karena dikasih kewenangan untuk yang dianggap sebagai afirmasi ternyata dasar hukumnya tidak kuat itu tadi," jelasnya. (*)