Dicekoki Miras, Dua Pemuda di Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
10 Februari 2020 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka yakni AR (22) dan DS (20) saat diekspose di Gedung Graha Wiyono Siregar Polda Lampung, Senin (10/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka yakni AR (22) dan DS (20) saat diekspose di Gedung Graha Wiyono Siregar Polda Lampung, Senin (10/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menangkap dua pemuda yang diduga melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur. Kedua pemuda tersebut berinisial AR (22) dan DS (20).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Barly Ramadany, mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
"Itu tepatnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020," ujarnya saat memimpin ekspose di Gedung Graha Wiyono Siregar Polda Lampung, Senin (10/2).
Sebelum melancarkan nafsu bejatnya, kedua tersangka ini bermodus untuk mengajak korban menegak minuman keras (miras) jenis tuak.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kiri); Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhany (tengah); dan Kasubdit Penmas Polda Lampung, Kompol Zulman Topani (kanan), saat mengekspose kasus pencabulan, Senin (10/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Tersangka AR bersama saksi TAH mengajak korban ED (15) ke rumah tersangka DS meminum tuak bersama-sama. Selanjutnya kedua tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," jelas Barly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka benar dan mengakui jika telah menyetubuhi korban ED.
"Di pemeriksaan itu juga tersangka AR mengakui jika telah berhubungan dengan korban dalam waktu dan tempat berbeda," paparnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di Bawah Umur.
"Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(*)