Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Masuk RS, Mantan Kabid BKD Lampung Diperiksa
11 Agustus 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung, berinisial DRZ diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, DRZ diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung terhadap alumni IPDN angkatan XXX pada Selasa (8/8) malam.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, mantan Kabid BKD Provinsi Lampung itu masih dilakukan pemeriksaan di Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Terlihat DRZ yang datang mengenakan baju batik dan kacamata duduk di depan salah satu penyidik untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan terlapor DRZ telah dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangan dalam peristiwa tersebut.
"Iya (terlapor) telah dijadwalkan," katanya, Jumat (11/8).
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung, berinisial DRZ masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot DRZ dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah membenarkan jika oknum ASN bernama Deny Roland Zabara tersebut di nonjobkan dari jabatannya.
"Tadi sudah dirapatkan bersama Pak gubernur, Insya Allah siang ini juga akan di tanda tangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan," kata Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah saat dimintai keterangannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (10/8).
Achmad menjelaskan, pencopotan jabatan ini dilakukan agar tak mengganggu proses pemeriksaan di Inspektorat Lampung dan juga proses hukum di kepolisian.
"Karena memang dalam proses pemeriksaan dan apabila juga ke depan adanya proses hukum, maka supaya tidak mengganggu daripada proses hukum tersebut dan pemeriksaan Inspektorat maka beliau di tugas bebaskan dulu dalam jabatannya sebagai Kabid," jelasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT