Diduga Berkaitan dengan OTT Rektor Unila, KPK Geledah Rumah Seorang Dokter Anak

Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggeledah beberapa rumah di Lampung, Kamis (25/8).
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Tri Widioko selalu Sekertaris Wakil Rektor I Bidang Akademik (nonaktif), Prof Heryandi dan Ari Meyzari sebagai Adik kandung Andi Desfiandi, KPK turut menyambangi rumah dr Ruskandi Martaatmadja.
Rumah sekaligus tempat praktik dokter spesialis anak ini berlokasi di Jalan Nusa Indah, Keluarahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Penggeledahan diduga masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rektor Unila Nonaktif, Prof Karomani dkk.
Pasalnya, keempat mobil yang digunakkan Tim Penyidik KPK adalah mobil yang sama saat penggeledahan Gedung Rektorat, Gedung Dekanat, dan rumah mewah Rektor Unila hingga rumah-rumah pihak terkait kasus ini.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di lokasi, Tim Penyidik KPK tiba di kediaman dr Ruskandi sekitar pukul 17.30 WIB. Beberapa penyidik masuk ke dalam rumah tersebut.
Sekitar pukul 18.40 WIB, dua orang mengendarai satu unit sepeda motor masuk ke halaman rumah. Diduga akan melakukan konsultasi dengan dr Ruskandi.
Namun, tak sampai satu menit, keduanya langsung bertolak dari rumah dan juga tempat praktik pribadi dokter spesialis anak ini.
Sekitar pukul 19.45 WIB, Tim Penyidik KPK keluar dari kediaman dr Ruskandi Martaatmadja. Tanpa membawa koper, para penyidik langsung masuk ke mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Akan tetapi, dari dalam rumah Tim Penyidik KPK membawa satu buah kardus dan dua tas ransel yang diduga berisi barang bukti hasil penyitaan.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media massa, para penyidik langsung bertolak dari rumah dr Ruskandi Martaatmadja.
Mengenai hal ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum memberikan keterangan apapun. Namun, ia membenarkan penggeledahan dilakukan sejak ditetapkannya Rektor, Wakil Rektor I hingga Ketua Senat Unila (nonaktif) menjadi tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri tahun 2022.
"Tim Penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata Ali. (*)
