Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Diduga Dibangun Pakai Uang Titipan, Gedung Lampung Nahdiyin Center Digeledah KPK
14 September 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) Gang Bypass Raya, kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Iya benar, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) Gang Bypass Raya, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa," katanya, Rabu (14/9).
Ali mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Dari Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) diperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Prof. Karomani, Ahmad Handoko menyebutkan, uang titipan yang diberikan oleh beberapa orang tua, digunakan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, terkait penggeledahan, Ali menambahkan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya, baik di Bandar Lampung maupun Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
"Dua rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara, Bandar Lampung dan Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan," tuturnya.
Dari penggeledahan dua rumah tersebut, lanjut Ali, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT)," ujarnya.
Ali menuturkan, barang bukti tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkasnya. (*)