Konten Media Partner

Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Diamankan Polisi di Bandar Lampung

21 Maret 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remaja yang diamankan polisi. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Remaja yang diamankan polisi. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Diduga hendak tawuran, tiga orang remaja diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Tiga remaja itu berinisial GN (19), LS (20) dan NA (18). Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli hunting di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (21/3) dini hari.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, mengatakan penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan ketiga remaja.
Senjata tajam yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
“Saat patroli, petugas berpapasan dengan ketiga remaja ini, melihat ada yang membawa sajam, kemudian dilakukan pengejaran, sampai akhirnya berhasil kita amankan”, katanya.
Nila menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku membawa senjata tajam hanya untuk menakut nakuti orang.
“Mereka ini jalan dari Kemiling, muter-muter sambil nenteng senjata tajam, alasan membawa sajam, mau nakut nakutin orang," ucapnya.
Menurut Nila, saat diamankan, petugas mendapati dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang modifikasi yang diakui milik kedua remaja yaitu GN (19) dan LS (20).
ADVERTISEMENT
“Untuk dua remaja, yaitu GN dan LS, kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan NA pengemudi sepeda motor, sementara masih kita lakukan pembinaan dan pendataan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun. (Yul/Put)