Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Diduga Korupsi, Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama Jadi Tersangka
21 April 2021 16:53 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Lampung Jasa Utama dan rekanan terkait dugaan korupsi, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Tentang BUMD PT Lampung Jasa Utama
Kepala Kejati Lampung Heffinur menerangkan dalam gelar perkara bahwa PT Lampung Jasa Utama (LJU) ini yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Dari pihak dana yang telah disertakan untuk modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp 30.000.000.000, (tiga puluh miliar rupiah)," terangnya.
Diketahui dana akan dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
"PT LJU ini sendiri bergerak dalam bidang properti, distribusi jasa, pengolahan aset, dan lain-lain," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
PT Lampung Jasa Utama Dinilai Tidak Beri Kontribusi
Heffinur melanjutkan, BUMD PT LJU ini dalam waktu 2016-2018 dinilai tidak memberikan kontribusi kepada Provinsi Lampung dengan optimal.
"Ini diterangkan karenakan dalam pengelolaan keuangan, pihak pengurus tidak melakukan sebuah pengeluaran yang bertentangan," tuturnya.
Ia melanjutkan perbuatan pengurus PT LJU telah telah bertentangan. "Dalam hal ini pihak tersebut telah melanggar UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," katanya.
Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan PT Lampung Jasa Utama
Penyimpangan yang diduga telah dilakukan PT Lampung Jasa Utama adalah distribusi batu dan pasir dalam pembangunan tol.
"Hal ini melibatkan Direktur utama PT LJU dengan inisial AJU. Kemudian pihak swasta yang menangani Batu Pasir berinisial AJY," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Modus operandi yang dilakukan dituturkan Heffinur pihak PT LJU bekerja sama dengan perusahaan yang dikatakannya pemilik batu.
"Ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki batu atau lahan batu," terangnya.
Kerugian Negara Akibat Pelanggaran PT Lampung Jasa Utama
Pengelolaan BUMD dicatatkan harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik. Penyimpangan yang dilakukan berdampak kerugian keuangan terhadap negara.
"Jumlah kerugian negara perkiraan sebesar lebih kurang Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)," kata Heffinur.
Namun, hal ini masih dalam penghitungan pihak Kejati dan belum dikeluarkan secara resmi oleh BPKP atas keseluruhan kerugian yang dialami negara.
Saksi dan Pasal yang Dikenakan Tersangka
Dalam pemeriksaan perkara ini, Kejati Lampung telah memeriksa 25 saksi yang berkaitan dengan perkara dan tersangka. Dari 25 saksi ini 6 diantaranya merupakan ASN.
ADVERTISEMENT
Kemudian, atas perbuatan tersebut AJU dan AJY disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
ADVERTISEMENT
Live Update