Diduga Pakai Ijazah Palsu, Seorang Caleg DPRD Lamsel Dilaporkan ke Polisi
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang Calon Legislatif terpilih di Lampung Selatan dilaporkan ke Polisi Daerah Lampung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung lantaran diduga gunakan ijazah palsu. Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Ketua DPD Gepak Lampung Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Lampung yang dibuktikan dengan nomor laporan LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. “Siap, betul kami laporkan ke Polda Lampung pada tanggal 29 April 2024 kemarin,” ujarnya kepada Lampung Geh.

Wahyudi menuturkan, laporan tersebut bermula ketika dirinya mendapatkan aduan soal adanya nomor induk siswa nasional (NISN) ijazah yang digunakan oleh sang Caleg berinisial S, tak terdaftar di Dapodik. S merupakan Calon Legislatif terpilih di Dapil 6 Tanjung Bintang - Merbau MataramKabupaten Lampung Selatan yang ikut pada kontestasi Pemilu 2024. Disisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astustik ketika ditanya mengenai hal tersebut. Ia menyebutkan Pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Sedang dilakukan penyeledikan oleh Ditkrimsus,” ucapnya pada Lampung Geh, Senin (29/7).
Sementara itu Arif Sulaiman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, merespon kabar itu saat diwawancarai Lampung Geh pada Senin (29/7). “Sebelumnya kami telah melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan pada 5 Maret 2024, dan laporan itu sampai ke pihak Gakkumdu pada tanggal 14 Maret,” ungkapnya.
“Kami tidak mempunyai kewenangan lebih atas kasus tersebut ditambah adanya tenggat waktu yang ditetapkan, oleh karenanya kami lakukan pemberitahuan kasus itu kepada pihak KPU. Perlu diketahui Kami hanya menjalakan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu pada pasal 254,” pungkasnya. (Al/Ansa)
