Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Dilantik, Ini Nama Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat
22 Mei 2022 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Pejabat Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Minggu (22/5)
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18-1228 tahun 2022, Nomor : 131.18-1229 tahun 2022, Nomor : 131.18-1230 tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Pringsewu, Bupati Mesuji, dan Pejabat Bupati Tulang Bawang Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah sebagai PJ Bupati Pringsewu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar diangkat sebagai PJ Bupati Mesuji.
Lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina sebagai PJ Bupati Tulang Bawang Barat.
Ketiganya diangkat sebagai Penjabat Bupati bersamaan dengan habisnya masa jabatan Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat pada hari ini, Minggu 22 Mei 2022. Masa jabatan ketiganya paling lama berlangsung satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
ADVERTISEMENT
Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, 2023, dan 2024, akan dilaksanakan serentak pada 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada 3 Bupati dan Wakil Bupati yang telah habis masa jabatan. "Terimakasih atas pengabdiannya selama ini, tidak dipungkiri kemajuan di Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat, tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah saudara lakukan," kata Arinal.
Arinal juga mengingatkan kepada Penjabat Bupati bahwa jabatannya hanya sementara dan cukup lama. "Maka segera menyesuaikan dan merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rencana strategis dan program kerja," jelasnya.
Selain itu, Arinal juga menegaskan bahwa Penjabat Bupati dilarang melakukan mutasi pegawai. "Kalaupun ada mutasi harus dikonsultasikan kepada Gubernur terlebih dahulu," tandasnya.
Para PJ Bupati juga dilarang membatalkan kebijakan pemerintah kabupaten yang terkait perizinan yang telah ditetapkan pejabat sebelumnya, ataupun mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Ini saya wanti-wanti baik kecamatan, desa, apalagi kabupaten, karena bukan wewenangnya," pungkasnya. (*)