Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Ketua RT Wawan Kurniawan Kini Tak Ditahan
11 Mei 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan yang sempat ditahan Polda Lampung atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu, kini tak ditahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.
Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Lampung ke Kejari Bandar Lampung itu dilakukan pada Kamis (11/5) siang.
"Pada hari ini penyidik Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi kepada awak media, Kamis (11/5).
Helmi menjelaskan alasan tersangka Wawan Kurniawan yang kini tak ditahan pasca pelimpahan dari penyidik Polda Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Menurutnya, pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dan juga pihak penasihat hukum tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif terhadap penanganan perkara ini maka terhadap tersangka pada tahap kedua ini dan tahap penuntutan ini tidak dilakukan penahanan," jelas Helmi.
Dikatakan Helmi, dari hasil pelimpahan berkas perkara ini juga pihaknya menyatakan jika pasal yang disangkakan terhadap tersangka Wawan tidak ada yang berkaitan dengan agama melainkan terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa terhadap berkas perkara yang kami terima dan kami nyatakan lengkap tidak ada pasal tuduhan mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan agama. Walaupun awalnya mungkin yang sudah kita ketahui bahwa ada pasal-pasal tuduhan terhadap tersangka yang terkait dengan agama yakni Pasal 156a dan Pasal 175 KUHP," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan berkas perkara yang kami terima dan menghasilkan kesimpulan dua pasal yang dituduhkan kepada tersangka tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil," imbuhnya.
Dengan tidak adanya pasal berkaitan dengan agama, maka terhadap tersangka Wawan disangkakan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.
"Perlu saya sampaikan jadi terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 335 ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara, kemudian terhadap tersangka juga disangka melanggar Pasal 167 KUHP itu ancamannya sembilan bulan," tandasnya. (Lih/Put)