Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dinas Kehutanan Lampung Waspadai Pembukaan Lahan Baru di Hutan Lindung

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan dan ekosistem yang masih terlindungi | Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan dan ekosistem yang masih terlindungi | Foto: Unsplash

Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengimbau masyarakat, khususnya kelompok perhutanan sosial, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung.

Hal ini disampaikan menyusul terjadinya bencana di sejumlah wilayah Sumatra seperti Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengaku, kekhawatiran terbesar apabila kerusakan hutan juga terjadi di Lampung.

“Saya sangat khawatir dengan kejadian di Sumatra Utara, Aceh dan Sumbar. Kalau sampai terjadi di sini, yang paling awal merasakan dampaknya itu adalah petani perhutanan sosial,” kata dia.

Menurutnya, posisi petani perhutanan sosial yang berada di kawasan hutan lindung membuat mereka menjadi kelompok paling rentan jika terjadi bencana.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif menghentikan atau melaporkan aktivitas pembukaan lahan baru di sekitarnya.

“Kalau menemukan ada aktivitas pembukaan lahan baru, kalau berani menghentikan, dihentikan. Kalau tidak berani, ya segera laporkan. Karena mereka juga punya hak untuk menghentikan. Kalau tidak dihentikan, akibatnya mereka yang paling awal merasakan,” tegas Yanyan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Selain imbauan, Dinas Kehutanan juga melakukan patroli rutin dan pembinaan di kawasan rawan.

Yanyan menyebut jumlah polisi kehutanan yang terbatas menjadi tantangan utama dalam pengamanan hutan.

"Polhut kita jumlahnya cuma sedikit,” ujar dia.

Untuk itu, pengawasan turut melibatkan masyarakat sebagai mitra polhut.

“Kita berdayakan masyarakat agar mereka juga menjadi mitra polhut. Ada sekitar 130 sampai 150 penyuluh kehutanan swadaya masyarakat yang membantu,” kata dia.

Terkait penindakan hukum, Yanyan menyampaikan bahwa sepanjang 2025 tidak terdapat laporan kasus illegal logging di Lampung.

“Alhamdulillah illegal logging tidak ada laporan kejadian di 2025,” kata Yanyan.

Sebagai langkah mitigasi, petugas memasang papan peringatan dan melakukan pendekatan ke masyarakat.

“Setidaknya ketika sudah ditemukan ada lahan garapan baru, kami memasang banner dan melakukan upaya ke masyarakat untuk pengawasan,” jelas Yanyan.

Untuk jangka panjang, pemerintah tetap menempatkan legalisasi penggarap lahan sebagai langkah awal pencegahan kerusakan hutan.

“Yang belum berizin kita arahkan dulu untuk berizin. Setelah itu baru dilakukan pembinaan agar pola budidayanya sesuai,” pungkasnya. (Cha/Lua)