Konten Media Partner

Dinas Koperasi Bandar Lampung Menilai RALB Buruh TKBM Panjang, Lampung, Tak Sah

23 Desember 2021 13:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana unjuk rasa didepan Kantor TKBM Panjang, Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana unjuk rasa didepan Kantor TKBM Panjang, Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung menegaskan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilakukan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) dan UKM RI Nomor 19 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kasi Perundang-Undangan Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, mengatakan RALB yang dilakukan buruh Koperasi TKBM Panjang dalam Surat pengunduran diri Badan Pengawas (BP) tidak ditembuskan ke pengurus yang masih menjabat dan tidak ada uraian alasan pengunduran diri.
"Tidak ada berita acara RALB. Undangan rapat RALB tidak ada tanda tangan pengurus. Naskah undangan rapat tidak ditulis perihal yang menjadi hal mendesak sehingga perlu diadakan rapat anggota luar biasa. Tidak ada judul daftar hadir pada daftar guru yang mengikuti rapat anggota luar biasa," kata Rahma.
"Rekaman proses untuk ketua atau pemimpin sidang pengesahan kuorum tidak melalui proses sebagaimana mestinya dan bukan dari anggota koperasi TKBM pimpinan sidang atas nama saudara Rustam Jamil," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung mendapatkan informasi bahwa dewan pengurus yang sebelumnya mengundurkan diri kini telah membuat surat pernyataan sikap ditandatangani di atas materai dan dicap yang menyatakan bahwa mengajukan permohonan maaf atas kepengurusan bapak Agus sujatma selaku ketua Koperasi TKBM.
Mengenai hal tersebut, Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma mengungkapkan pihaknya telah memaafkan semua buruh yang terlibat unjuk rasa dan RALB.
"Inilah jalan yang pada akhirnya temuan-temuan kejanggalan itu sudah membuktikan, buruh itu pemikirannya memang terbatas dan pintu hati saya tetap memaafkan mereka, dan mereka sudah meminta maaf juga, saya meminta kepada mereka kembali lagi bekerja seperti biasa," ungkap Agus.
Semua pihak Koperasi TKBM Panjang pun telah memaafkan para buruh yang melakukan aksi tersebut. Aturan sudah jelas bahwa pihak yang akan melakukan RALB harus membuat surat 7-14 hari kepada pembina koperasi TKBM Panjang.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya lihat ini bukan RALB tapi kudeta ini, yang mana harus dilampirkan persyaratan dan tidak dibuktikan kesalahannya secara tertulis," Kata Agus.
Wakil Ketua TKBM Panjang, Joly Sabggam, mengatakan jika pihaknya meminta Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) untuk membatalkan kesepakatan yang pihaknya lakukan di Kantor APBMI.
"Kami juga meminta APBMI untuk membatalkan kesepakatan yang mereka lakukan di kantor APBMI yang mana dipermasalahkan sudah tidak ada apa-apa lagi, karena hukum tertinggi Keputusan Menteri Perhimpunan No 35 dan yang kedua kesepakatan antara Koperasi TKBM panjang dengan APBMI," ujar Joly.
Sementara itu, Dewan pengawas TKBM, Rustam Jamil yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah yang tepat.
"Mengenai rapat RALB yang dilakukan oleh 736 orang, Jika ditanya rencana RALB ditandatangani oleh pengawas katanya besok, kalau kita bersandar pada acuan yang ada itu jedanya 14 hari kerja. Karena kami sudah menghindari kesalahan kami, kami juga menyatakan sikap untuk kembali ke pangkuan koperasi TKBM kemarin Senin, 20 Desember 2021. Dan Dinas Koperasi itu menyatakan bahwa RALB itu tidak sah," katanya.
ADVERTISEMENT
Rustam mengklaim jika RALB tersebut ditunggangi oknum. Namun, pihaknya pun tidak tahu susunan kepengurusan tersebut.
"Karena sikap beliau dan membaca gelagat yang tidak baik maka kami bergabung kembali ke koperasi TKBM, timbangan itu seperti jual beli jabatan dan bukti itu sudah ada dan ditransfer ke salah satu atau LBH dari Dinkes Bapak Hermawan," lanjut Rustam.
Terpisah, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari semua data yang ada untuk selanjutnya mengambil keputusan untuk mengambil langkah hukum atau tidak.
"Langkah hukumnya saat ini sedang kita pelajari tentang semua data yang ada, kalaupun ada pelanggaran hukum tentu akan kita tindak lanjuti entah itu pidana maupun perdata karena sampai hari ini yang kita pahami bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin dari Satgas COVID-19, dan saat itu juga ada pengerusakan yang dialami oleh kantor koperasi TKBM yakni Gerbang dan tiang penyangga tempat cuci tangan di kantor TKBM," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga belum bisa memastikan siapa yang akan dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, adanya unsur hasutan yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Siapa yang kita laporin itu masih kita liat, tapi kegiatan ini dipimpin oleh DPC Kikes yang tidak berizin dan kami sedang mengkaji untuk coba melaporkan pihak-pihak yang terlibat yang diduga dilakukan secara tidak mendapatkan izin, dan pada dokumen ada hasutan data yang tidak benar, seperti tunggakan BPJS sebesar Rp 10 Miliar namun faktanya hanya Rp 7 Miliar," tutupnya. (*)