Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Dinkes Lampung: Rapid Test untuk Surat Keterangan Sehat Bisa Dilakukan di Daerah
5 Juni 2020 9:14 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menegaskan bahwa rapid test untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sehat dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Jumat (5/6).
Hal tersebut diungkapkan Reihana saat ditanya untuk yang kedua kalinya tentang apakah rapid test untuk meminta surat keterangan sehat bebas COVID-19 guna melaksanakan perjalanan ke luar Lampung dapat dilakukan di kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Dari beberapa hari yang lalu saya sudah sampaikan kepada Kelala Dinas Kabupaten/kota harus memberikan rapid test untuk mengeluarkan surat keterangan sehat bebas COVID-19 guna keperluan perjalanan ke luar Lampung. Jadi sekali lagi kami tekankan bahwa dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat mengeluarkan surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk para pelaku perjalanan," jelas Reihana.
Reihana menambahkan bahwa di DKI Jakarta, surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang menggunakan rapid test berlaku selama 3 hari, dan dari PCR berlaku 7 hari.
"Jadi para pelaku perjalanan harap menghitung dengan baik masa berlakunya surat keterangan sehat tersebut. Hal ini guna menghindari habisnya masa berlakunya surat keterangan sehat apabila meminta lebih awal," tambah Reihana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Lampung Geh telah mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli guna menanyakan apakah surat keterangan sehat bebas COVID-19 dapat diminta di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Namun, Edwin mengatakan bahwa pihaknya belum berani melakukan rapid test untuk mengeluarkan surat keterangan sehat bebas COVID-19, dikarenakan belum ada izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Lampung Geh telah mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli guna menanyakan apakah surat keterangan sehat bebas COVID-19 dapat diminta di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Namun, Edwin mengatakan bahwa pihaknya belum berani melakukan rapid test untuk mengeluarkan surat keterangan sehat bebas COVID-19, dikarenakan belum ada izin dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Selain itu Lampung Geh juga menanyakan hal yang sama ke salah satu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten terkait hal yang sama. Dan jawabannya pun sama, dinas kesehatan kabupaten belum dapat melakukannya. (*)
ADVERTISEMENT
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!