Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Dinkes: Warga Lampung yang Sudah Mudik Harus Karantina Mandiri 14 Hari di Rumah
29 Maret 2020 18:50 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menyikapi banyaknya warga Lampung yang melakukan aktivitas pulang kampung (mudik), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana meminta pemudik untuk karantina 14 hari di rumah, Minggu (29/3)
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan Reihana melalui pesan WhatsApp group. "Untuk yang sudah tiba di Lampung, kami mengimbau untuk karantina mandiri di rumah sampai dengan 14 hari kedepan. Semoga ini dipatuhi oleh para pendatang kalau memang sayang pada keluarganya," ujar Reihana.
Pihaknya menambahkan bahwa Gubernur Lampung sudah berkoordinasi dengan ASDP, KKP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan untuk menjaga Pelabuhan Bakauheni yang merupakan pintu masuk Pulau Sumatera "Sejak kemarin sudah dilakukan protokol kesehatan kepada semua penumpang di Bakauheni. Insyaallah yang sudah direncanakan berjalan dengan baik," imbuhnya.
Terkait bagaimana sistem kerja Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mencatat dan mengawasi orang yang datang dari luar Lampung, terutama DKI Jakarta sebagai zona merah Covid-19, Reihana menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki sistem yang direncanakan dengan bekerja sama dengan ASDP Merak.
ADVERTISEMENT
"Ada satu sistem yang sudah kami rencanakan dangan bekerja sama dengan ASDP MERAK, semua penumpang sekarang dilengkapi identitasnya sampai dengan nomor HP. Kapten akan membawa lembaran notifikasi penumpang lengkap yang merupakan salah satu syarat untuk boleh berlayar kembali ke Merak setelah menyerahkan notifikasi penumpang kepada petugas KKP. Kemudian Petugas KKP akan mengirim notifikasi penumpang kepada Dinkes Provinsi Lampung dan diteruskan ke Dinkes kabupaten/kota. Lalu petugas surveillance akan mengambil data penumpang yang beralamat di wilayah masing-masing tetap dipantau oleh Dinkes Provinsi. Penumpang yang sudah ada by name by address diberi keharusan untuk karantina mandiri selama 14 hari," jelas Reihana. (*)