Konten Media Partner

Dipanggil Jadi Saksi, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Izin Sakit

13 Januari 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo | Foto: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo | Foto: Ist.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap Bupati Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Pada kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil 3 orang saksi yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara, Syahbudin; Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, Fria Afis Pratama; dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan jika Sri Widodo tak bisa hadir pada persidangan hari ini dengan alasan sakit.
"Kami menanggil 3 orang saksi yaitu, Syahbudin, Fria Afis Pratama, dan Sri Widodo. Namun karena Sri Widodo izin sakit jadi berhalangan hadir," ujarnya di awal sidang.
Meski satu saksi tidak hadir, sidang tipikor tersebut tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi Syahbudin dan Fria Afis Pratama.(*)