Konten Media Partner

Diperiksa Bawaslu, Caleg PKS Sidik Efendi Bantah Terlibat Rusaknya Surat Suara

19 Februari 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sidik Efendi, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
Sidik Efendi merupakan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil V, meliputi wilayah Sukarame, Sukabumi, dan Tanjung Senang.
Usai pemeriksaan, Sidik mengatakan, ia diperiksa terkait ratusan surat suara atas nama dirinya yang telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis.
"Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada saya, poinnya pernahkah melakukan kampanye di sekitaran TPS 19, terus metode kampanyenya seperti apa yang dilakukan oleh saya," katanya.
Ia mengungkan, kejadian ratusan surat suara telah tercoblos itu, diketahui setelah mendapatkan informasi adanya surat suara rusak.
"Saya baru mengetahui itu siang, setelah saya menunaikan hak saya di TPS saya. Kemudian, muncul di WhatsApp berkaitan dengan adanya surat suara yang rusak, ya saya tidak pernah tahu juga siapa yang melakukan itu segala macem," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Disinggung apakah mengenal petugas KPPS 19, Sidik mengaku mengenal lantaran kerap bersilahturahmi di beberapa kelurahan di lokasi tersebut.
"Saya incumbent ya, hampir 5 tahun saya keliling saya bersilahturahmi kemana-mana hampir di 18 Kelurahan saya kunjungi, kalo bicara kenal atau apanya, yah kenal," ucapnya.
Sidik menuturkan, pihaknya menghargai dan menghormati proses yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
"Saya selaku konstentan, selaku peserta, ini kan ada lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawaslu, sama-sama menghargai sama-sama menghormati apa yang sudah diambil, proses yang diambil Bawaslu," pungkasnya. (Yul)