Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Diperiksa Kejati 11 Jam, Bupati Lampung Timur, Dawam Enggan Berikan Tanggapan
18 Desember 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo diperiksa Kejati Lampung selama 11 jam terkait kasus dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Dawam diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Saat keluar gedung, Dawam dilontarkan beberapa pertanyaan oleh awak media, salah satunya terkait penerimaan uang Rp 322.835.100 juta dari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Namun, Dawam enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Tanyakan saja sama penyidik," singkatnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan pada Selasa (17/12).
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintakan keterangan yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, inisial MDR ( M Dawam Rahardjo)," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, dari dua saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut, hanya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang hadir memenuhi panggilan. (Yul/Ansa)
Live Update