Kumparan Logo
Konten Media Partner

Direktur di Lampung Ditangkap, Tipu Petani dan Pengusaha hingga Rp10,36 Milliar

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktur PT Adera Ramanda Group ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 10,36 milliar.

Adapun Direktur itu bernama Ahmad Ramadan (27). Ia ditangkap pada Sabtu (30/11) di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan kasus tersebut berawal pada (5/9) pelaku menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta. Total berat hasil bumi itu seberat 151.191,6 kilogram, dengan nilai penjualan senilai Rp10,36 miliar. "Pelaku menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Tetapi setelah dua hari, pelaku tidak membayar uang penjualan tersebut," katanya.

Dua mobil mewah yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lanjut Pahala, ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak. "Korban pun melaporkan pada 12 September 2024, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ucapnya. Selain pelaku, Petugas juga berhasil barang bukti berupa mobil mustang, mobil hyundai, jam tangan rolex, baune, breitling, 1 unit rumah dan perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah. "Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)