news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Disimpan dalam Mesin Las, Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu di Lampung

8 Maret 2025 9:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan dalam mesin las, di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (2/3).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 orang kurir jaringan narkotika antar provinsi inisial S (36) warga Desa Gunung Kesan, Karangpenang, Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus dengan nomor Polisi AA 7620 OA.
"Saat pemeriksaan, petugas mendapati tas ransel berisi mesin las yang terasa lebih berat dari biasanya. Setelah dibuka ditemukan 4 bungkus besar yang dilapisi lakban biru, berisi sabu seberat 4 kilogram," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil narkoba jenis sabu dari Malaysia untuk disalurkan ke Madura, Jawa Timur.
"Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam mesin las profesional berwarna kuning guna menghindari deteksi. Jika berhasil lolos, narkotika tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
Selain barang bukti 4 kilogram sabu yang diamankan, Polisi juga mengamankan mesin las, tas ransel, handphone, dan tiket perjalanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Yul/Put)