Diskusi Publik Mengenang 31 Tahun Peristiwa Talangsari Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Diskusi publik mengenang 31 tahun peristiwa Talangsari Lampung kembali diselenggarakan pada Jumat (7/2).
Diskusi ini digagas oleh beberapa organisasi yaitu, korban Talangsari yang tergabung dalam Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Amnesty Internasional Indonesia, dan Aksi Kamisan Lampung.
Rangkaian kegiatan diskusi ini akan berlangsung selama dua hari yaitu Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2) berlokasi di Doesoen Kopi, Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Dalam diskusi tersebut membahas terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1989 di Dusun Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung yang saat ini lebih familyar di dengar Talangsari Lampung menjadi catatan sejarah cukup kelam.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, peristiwa itu juga hingga menimbulkan korban dengan jumlah yang cukup banyak, diantaranya 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 33 orang dirampas haknya secara sewenang-wenang, dan 43 orang disiksa.
Salah satu narasumber dari Anggota Ombusman RI, Ahmad Suaedy, saat diwawancarai mengatakan jika peristiwa Talangsari Lampung ini telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan saat ini sudah diterima untuk ditindaklanjuti.
"Mereka sedang mengkaji gimana agar penyelesaian ini sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, tetapi ini baru mulai. Jadi kita harus dorong terus sehingga pemerintah benar-benar serius menyelesaikan Talangsari," katanya saat diwawancarai Lampung Geh.
Secara garis besar, deklarasi damai yang telah dilakukan pada peristiwa Talangsari Lampung ini juga tidak menutup jika dapat menyelesaikan kasus tersebut.
"Deklarasi damai juga tidak sah secara hukum untuk menghapus dugaan pelanggaran HAM berat, jadi kegiatan yang berkaitan dengan sumbangan ekonomi dan sosial itu baik. Tapi itu semua tak bisa menghapus penyelesaian hukum," ungkapnya.
Meski saat ini sudah ditangani pemerintah pusat, Suaedy tak dapat memastikan kapan kasus pelanggaran HAM Talangsari ini dapat diselesaikan.
"Untuk waktunya berapa lama saya tidak tahu, tapi dilihat dari yang terlibat dari teman-teman LSM, Komnas HAM, dan Kementerian, saya optimis ini bisa lebih cepat," pungkasnya.(*)
