Konten Media Partner

Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Mulai 24 Maret hingga 7 April

17 Maret 2025 21:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari  | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) mulai 24 Maret hingga 7 April.
ADVERTISEMENT
Posko ini disediakan untuk menampung aduan pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari perusahaan konvensional maupun dari penyedia layanan berbasis aplikasi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari menyatakan, tahun ini, selain THR bagi pekerja formal, posko pengaduan juga menerima laporan terkait BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
"Kita mulai buka posko pengaduan THR dan BHR itu mulai 24 Maret sampai 7 April 2025. Tahun ini tidak hanya THR, tapi juga kita buka posko pengaduan BHR. Jadi ini merupakan bonus khusus yang diberikan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," ujar Yuri saat di wawancara, pada Senin (17/3).
Menurutnya, pemberian BHR ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengaduan THR tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Yuri menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Dalam edaran ini, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja tergantung pada masa kerja mereka:
1. Pekerja/Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
2. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus : (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.
ADVERTISEMENT
3. Pekerja harian lepas:
Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Jika bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
4. Pekerja yang upahnya berbasis satuan hasil: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Perusahaan yang memiliki ketentuan THR lebih besar dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan tersebut.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota serta perusahaan penyedia jasa pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
ADVERTISEMENT
"Seperti Grab, Maxim, Shopee, Sicepat, JNE, J&T, dan Gojek itu akan kami sampaikan suratnya karena mereka adalah perusahaan berbasis aplikasi. Karena ini hal baru, maka kita mengimbau agar dapat disalurkan," jelas Yuri.
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, pengaduan bisa dilakukan melalui Kantor Disnaker Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 28, Pahoman, Bandar Lampung.
Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 08117245501 dan 081369035421.
"Bagi pekerja/buruh yang merasa tidak sesuai bisa melaporkan melalui Disnaker Provinsi Lampung dan Disnaker kabupaten/kota untuk dilakukan penyelesaian," pungkasnya.(Cha/Put)