Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Disnaker Resmi Umumkan UMK 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Lampung, Ini Besarannya
30 November 2023 19:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung resmi mengumumkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diberlakukan di 15 kabupaten/kota di Lampung, pada tahun 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMK ini setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian UMK dalam rapat pembahasan.
"Dari hasil evaluasi Dewan Pengupahan Provinsi Lampung maka telah dilakukan pembahasan dan usul yang kami sampaikan kepada Gubernur Lampung yang ditetapkan melalui surat keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (30/11).
Agus menjelaskan, dari 15 kabupaten/kota di Lampung hanya 5 kabupaten yang UMK-nya lebih tinggi dari UMP Lampung. Sementara 10 kabupaten UMK-nya mengikuti UMP Lampung 2024.
"6 kabupaten dikarenakan UMK yang telah diperhitungkan masih di bawah UMP, maka acuannya menggunakan penetapan UMP. Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ada 4 kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan maka penetapan UMK-nya juga menggunakan UMP Lampung tahun 2024," sambungnya.
Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di 15 kabupaten/kota yang telah ditetapkan :
1. UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp 3.103.631
2. UMK Metro ditetapkan sebesar Rp 2.726.104
3. UMK Way Kanan ditetapkan sebesar Rp 2.885.122
4. UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp 2.903.310,2
5. UMK Lampung Selatan ditetapkan sebesar Rp Rp 2.889.193
6. UMK Lampung Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
7. UMK Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
8. UMK Lampung Timur ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
9. UMK Lampung Barat ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
ADVERTISEMENT
10. UMK Tulang Bawang Barat ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
11. UMK Tulang Bawang ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
12. UMK Pringsewu ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
13. UMK Tanggamus ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
14. UMK Pesisir Barat ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
15. UMK Pesawaran ditetapkan sebesar Rp 2.716.496,33 (mengikuti penetapan UMP Lampung)
Agus menambahkan, bahwa dalam penetapan UMK 15 kabupaten/kota di Lampung ini juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
ADVERTISEMENT
"Penentuan alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," ujarnya.
Penetapan UMK ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023. (Lih/Put)