Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ditanya Soal Najmul Fikri, Jaksa KPK: Kemungkinan Tersangka Baru

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
JPU KPK, Subari Kurniawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
JPU KPK, Subari Kurniawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah selesai mendengarkan pembacaan sidang perkara suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Mesuji, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyinggung bahwa Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri bisa ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya.

"Yang pasti kita sampaikan semua ke pimpinan dan tembusannya kepada penyidik mengenai kemungkinan adanya tersangka baru. Kalau melihat format dari dakwaan kita sudah dipastikan bahwa di situ disebutkan satu nama pelaku turut serta," katanya saat diwawancarai usai sidang, Kamis (5/9).

Ketika berkas sudah diberikan kepada penyidik, pihaknya hanya tinggal menunggu untuk tindaklanjut atas perkara korupsi ini.

"Kalau menurut kita tinggal tindak lanjut dari penyidik, kalau mereka tidak sedang menangani perkara lain mereka secepatnya akan menindaklanjuti putusan ini," ucap Subari.

Kalau di dakwaan, sambung dia, sudah terlihat ada keterlibatan Kepala Dinas PUPR Mesuji, Najmul Fikri.

"Secara logika yuridis gak mungkin seorang kabid bisa melampaui wewenang kadis khususnya di perkara ini. Kalau itu hilang atau kadis tidak menjadi tersangka atau ditindaklanjuti maka itu putus missing link, seperti itu," pungkasnya.(*)

----

Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando

Editor : Asa Nirwana