Konten Media Partner

Ditinggal Suami Yasinan, Ibu Muda di Lampung Diperkosa Remaja 18 Tahun

29 November 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual | Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual | Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Remaja 18 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, perkosa ibu muda saat sedang menonton televisi di rumahnya ketika sang suami sedang mengikuti yasinan.
Pelaku berinisial YS (18) berhasil ditangkap | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku berinisial YS (18) berhasil ditangkap | Foto: ist
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, pemuda berinisial YS (18) tersebut melakukan pemerkosaan terbadap ibu muda berinisial N (22) saat sedang menonton televisi sendirian di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (27/11/2021)
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap pada hari Minggu (28/11/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan dari korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," kata Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.
Iptu Poniran menjelaskan korban tidak mengetahui kapan pelaku masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba pelaku langsung menempelkan pisau ke leher korban dan mengancam akan membunuhnya apabila berteriak sambil memaksa korban menurunkan celananya.
"Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Di bawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah diperkosa oleh pelaku dan setelah selesai memperkosa pelaku kembali mengancam korban 'kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa' kata pelaku," ungkapnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi dan korban berlari menuju rumah tetangganya. Korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)