Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Dituduh Korupsi Program BPNT, PT. MJM Berikan Klarifikasi Kepada Media
11 September 2020 14:43 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) melalui pengacaranya mengambil langkah atas diduga tuduhan korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Pengacara PT. MJM, Defri Julian, mengatakan bahwa ada sejumlah media online yang memberitakan jika kliennya ini melakukan tindak pidana korupsi di program pemerintah tersebut.
"Sekarang ada 29 berita yang beradar luas di media online dalam perkara ini. Kami akan mengambil langkah hukum dari tuduhan-tuduhan itu, dan kami akan laporkan ke pihak kepolisian," katanya saat konferensi pers, Jumat (11/9).
Sementara itu, Hanafi Sampurna, yang juga menjadi Pengacara PT. MJM menuturkan jika ada beberapa tuduhan yang dilayangkan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada kliennya.
"Tuduhannya bahwa jumlah sembako yang disuplail tidak sesuai dengan total uang yang masuk yaitu Rp 200 ribu. Padahal itu sudah setara dengan nilai Rp 200 ribu. Harga tersebut tidak jauh berbeda dengan harga pasaran," kata Hanafi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sambung Hanafi, tuduhan bahwa PT. MJM bekerjasma dengan dinas sosial dan pihak pendamping. Tuduhan itu menurutnya tidak benar dan tidak ada manfaatnya lantaran pihaknya hanya bekerjasama dengan E-Warung.
"Lalu tuduhan korupsi, itu tuduhan yang keliru. Bantuan BPNT ini kan langsung diberikan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau masyarakat, korupsinya dimana? Kami tidak ada hubungan langsung ke masyarakat, karena kami hubungannya ke E-Warung," papar dia.
Pihaknya pun menduga jika tuduhan ini ada kaitannya dengan persaingan bisnis secara tidak sehat dalam menyuplai barang ke E-Warung.
"Kami curigai ada yang menunggangi dan motif persaingan bisnis. Kami lihat kawan LSM dalam menyampaikan informasi yang tidak benar atau asumsi tuduhan yang tidak disertai bukti," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Supervisor PT. MJM, Samsudin, menjelaskan bahwa ada 8 kabupaten/kota yang disuplai barang oleh pihaknya dalam program BPNT ini.
"Itu ada di Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Timur. Barangnya beras, telur, kacang hijau, kentang, dan buah," pungkasnya.(*)