Konten Media Partner

Dituduh Terlibat Pencurian, Pria di Lampung Timur Ditembak Depan Istri dan Anak

3 Desember 2024 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak keluarga korban saat memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri. | Foto: LBH Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pihak keluarga korban saat memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri. | Foto: LBH Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang pria di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur, bernama Ramadon, ditembak mati oleh polisi setelah dituduh terlibat dalam pencurian motor. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kini mendampingi keluarga korban untuk memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga melapor pada 8 Agustus 2024, yang ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/3289/IX/WAS.2.4./2024/Divpropam. Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa Ramadon ditembak hingga tak sadarkan diri di depan istri, anak-anak, dan orang tuanya.
"Ramadon ditembak di bagian perut, dan peluru menembus hingga pinggul. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang memperbaiki sandal di dalam rumahnya," kata Prabowo.
Ia menambahkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Ramadon diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi yang telah terparkir di halaman rumahnya," ujarnya.
Prabowo juga menyebut bahwa jenazah Ramadon tiba di rumah dalam kondisi telah diautopsi tanpa persetujuan keluarga. Selain itu, ditemukan luka lebam pada pergelangan tangan korban.
ADVERTISEMENT
"LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum kepolisian Polda Lampung," jelas Prabowo.
Pelanggaran Prosedur dan HAM Tindakan penembakan ini diduga melanggar Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Pasal 15 Perkapolri 1/2009.
“Penggunaan senjata api adalah upaya terakhir, dengan tujuan melumpuhkan, bukan mematikan. Sebelum melepaskan tembakan, harus ada tembakan peringatan ke udara atau ke tanah,” tegas Prabowo.
Ia juga menyoroti pelanggaran prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kami mendorong Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan extra judicial killing ini," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik, mengaku akan memeriksa lebih lanjut mengenai kasus ini.
"Mohon waktu, saya cek dulu," ujarnya singkat.
(Put/Ansa)