Konten Media Partner

Dituntut 4 Bulan penjara, Ketua RT Wawan Kurniawan Minta Divonis Bebas

11 Juli 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengharapkan, jika dirinya dapat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Wawan Kurniawan melalui tim kuasa hukumnya Abdullah Fadri Auli saat dimintai tanggapannya terkait tuntutan selama 4 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
"Iya kami berharapnya putusan majelis hakim nanti bebas atau lepas dari hukuman," kata tim kuasa hukum terdakwa Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli saat diwawancarai, Selasa (11/7).
Dia mengungkapkan, alasan kliennya minta dibebaskan dari jerat hukum, karena menurutnya kliennya dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan penghentian aktivitas di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sebelumnya viral.
"Kita sudah mendengar secara bersama-sama bahwa ternyata apa yang menjadi tuntutan itu yang dinyatakan terbukti oleh jaksa penuntut umum yaitu Pasal 167, artinya cuma masuk di dalam pekarangan itu menurut jaksa. Tetapi kita nanti akan melakukan pembelaan dan kita akan menyatakan bahwa hal-hal yang terbukti itu akan kita klarifikasi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Abdullah menjelaskan, kliennya tersebut hanya menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT untuk melakukan pengamanan di wilayahnya.
"Karena versi kita intinya bahwa saudara Wawan hanya melakukan tugasnya sebagai Ketua RT dalam melakukan pengamanan di wilayahnya. Artinya bukan peran itu dia laksanakan secara pribadi, tetapi dalam kapasitas Ketua RT," jelasnya.
Dia pun menyatakan poin-poin keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut akan dibeberkan pada saat sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
"Kalau soal poin keberatan itu nanti waktu pembelaan akan kita beberkan semuanya," ujarnya.
Diketahui, Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung selama empat bulan penjara atas kasus dugaan penghentian aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menilai, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan bersalah dan melanggar Pasal 167 KUHP yakni memaksa memasuki suatu pekarangan rumah orang lain tanpa izin dan melawan hukum. (Lih/Ansa)