Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Dituntut Hukuman Pidana Mati, Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Tertunduk Lesu
1 Februari 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dituntut hukuman pidana mati, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami hanya bisa tertunduk lesu.
ADVERTISEMENT
Saat digiring petugas menuju ruang tahanan usai menjalani persidangan, Andri Gustami juga bungkam ketika ditanya oleh sejumlah awak media.
Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum Eka Aftarini dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (1/2).
Jaksa menyatakan, Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Oleh jaksa, Andri dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Eka Aftarini saat membacakan tuntutannya di hadapan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
ADVERTISEMENT
Andri Gustami dituntut pidana maksimal yakni pidana mati lantaran dirinya telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," ungkap jaksa.
Atas tuntutan jaksa ini, Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya pada Rabu (7/2) mendatang. (Lih/Put)