Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Dituntut Pidana Mati, Andri Gustami Memohon Kepada Hakim Diberi Kesempatan Hidup
7 Februari 2024 19:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Andri bahkan memohon agar tak dihukum mati seperti pada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Andri memohon agar dirinya diberikan kesempatan hidup.
"Yang Mulia, saya memohon diberikan untuk kesempatan hidup guna menebus kesalahan yang telah saya buat. Izinkan saya masih bisa bertemu istri dan anak-anak saya, agar saya bisa melihat mereka tumbuh seperti anak yang lainnya," kata Andri Gustami di persidangan, Rabu (7/2).
Dalam persidangan ini, Andri juga menyampaikan jika tak ingat dosa dirinya ingin mengakhiri hidup, karena kasus yang menjeratnya hingga dituntut pidana mati.
"Sungguh Yang Mulia, jika tidak ingat dosa pada Allah SWT ingin rasanya mengakhiri hidup," ucapnya.
Andri juga mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia juga menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Andri Gustami dan juga penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menyatakan tetap pada tuntutannya yakni tuntutan pidana mati.
"Setelah mendengar nota pembelaan terdakwa dan juga penasihat hukum yang pada intinya meminta keringanan hukuman, kami tetap pada tuntutan," kata jaksa Eka Aftarini di persidangan.
Usai mendengarkan pernyataan jaksa, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, pada Rabu (21/2) mendatang dengan agenda putusan majelis hakim," pungkas Lingga. (Lih/Put)