Divonis 10 Tahun, Eks Rektor Unila Karomani Akan Tulis Buku Kisahnya di Penjara

Konten Media Partner
26 Mei 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (25/5) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (25/5) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Baru divonis oleh majelis hakim selama 10 tahun penjara, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani sudah mempunyai rencana ketika berada di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Di hadapan awak media, Karomani menyebut jika dirinya akan membuat buku memoar tentang kisah perjalanannya dalam menghadapi kasus yang menimpanya.
Bahkan dia sudah mempunyai angan-angan jika bebas dari penjara akan mengundang awak media dalam bedah buku miliknya.
"Adik-adik media saya serahkan kasus ini pada Allah SWT. Saya sudah berserah diri, bertawakal, dan saya nanti pada saatnya akan saya undang kalian untuk membedah buku saya memoar di dalam penjara," kata Karomani di hadapan awak media pasca menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5) malam.
Menurut Karomani, setelah bebas dari penjara 10 tahun yang akan datang, dirinya juga akan mengundang petinggi negara untuk berdiskusi dan melakukan bedah buku karya memoar miliknya.
ADVERTISEMENT
"Nanti saya akan undang media dan undang para petinggi negara untuk berdiskusi membedah buku itu," ucapnya.
Di sisi lain, terkait pengembangan kasus yang menyeret dirinya divonis selama 10 tahun penjara, Karomani menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya serahkan kepada KPK, jadi proses hukum selanjutnya saya serahkan saja ke KPK," tandas dia.
Diketahui, Karomani divonis oleh majelis hakim selama 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan penjara.
Mantan Rektor Unila itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI yang sebelumnya menuntut terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara. (Lih/Put)
ADVERTISEMENT