Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Ajukan Peninjauan Kembali
19 Maret 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila pada tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Ahmad Handoko sebagai tim kuasa hukum Prof. Karomani saat dihubungi oleh Lampung Geh pada Selasa (19/3).
"Iya bener mas kami di tunjuk Prof Karomani untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan negeri Tanjung Karang," ucapnya.
Ahmad menilai, putusan kasus yang menimpa mantan rektor unila itu bukanlah soal tuduhan penerimaan suap, melainkan gratifikasi.
"Kami berpendapat putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah inkrah, kami mohonkan PK belum adil hukumanya terlalu tinggi, Peristiwa yg di tuduhkan kepada Prof Karomani Bukan Suap tapi lebih tepatnya gratifikasi itu pun untuk kepentingan umum," paparnya.
Dirinya melanjutkan, dalam peristiwa itu Prof Karomani dianggap tidak merugikan keuangan negara, maka dari itu hukuman yang diberikan kepada Karomani tidaklah setimpal.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak ada uang negara yang di korupsi Prof Karomani, maka seharusnya tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara Nurhadi, banyak perkara Korupsi yg merugikan keuangan negara dengan jumlah besar bahkan Trilyunan cuma di hukum di bawah 5 tahun," tambahnya.
Selanjutnya tim kuasa hukum Prof Karomani akan tetap membawa perkara ini ke dalam ruang sidang Mahkamah Agung (MA) untuk meminta keringanan hukum yang dibebankan oleh Mantan Rektor Unila tersebut.
"Perkara ini akan di adili kembali di Mahkamah Agung dan apapun konsekuensi dari putusan ini nantinya. Apabila sudah di putus maka beliau Prof Karomani akan patuh," tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5/23) malam. (Al/Ansa)
ADVERTISEMENT