Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Divonis Pidana Mati, Eks Kasat Narkoba Andri Gustami: Ini Putusan Mandul
29 Februari 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami merespons atas vonis pidana mati yang dijatuhi oleh hakim kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (29/2) sore, Andri Gustami menilai vonis pidana mati yang diberikan kepada dirinya merupakan putusan mandul.
"Saya anggap putusan ini putusan mandul, karena tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya," kata Andri Gustami di hadapan awak media.
Dia mengungkapkan putusan yang diberikan kepada dirinya itu menurutnya tak sesuai, karena tidak ada barang bukti narkotika.
"Tidak pernah disita barang bukti," ungkapnya.
Andri juga menilai vonis mati kepada dirinya dirasa tak memenuhi rasa keadilan.
"Iya (tidak adil)," ucapnya.
Diketahui, Andri Gustami divonis pidana mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2) sore.
Atas vonis hakim tersebut, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Andri Gustami menyatakan akan mengajukan upaya banding.
ADVERTISEMENT
"Banding Yang Mulia," kata dia. (Lih)