Kumparan Logo
Konten Media Partner

DLH Lampung Sebut Pengelolaan Sampah di Pantai Sukaraja Kewenangan Pemkot

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tumpukan sampah di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung. | Foto : Sinta Yuliana/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung. | Foto : Sinta Yuliana/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut jika pengelolaan sampah di wilayah pesisir kabupaten/kota termasuk di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi

Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ari Sugasri.

"Jadi sampah yang berada di pesisir Payang Panjang, Sukaraja, Kota Bandar Lampung itu merupakan kewenangan Kota Bandar Lampung," kata Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7).

Meski menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun Pemprov Lampung mengeklaim tak lepas tangan. Menurut Emilia, persoalan sampah menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Dikatakan Emilia, persoalan sampah juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena kesadaran dari masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan lebih diutamakan.

"Ini juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang," kata dia.

Emilia mengungkapkan, kewenangan pengelolaan sampah di wilayah pesisir diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada Bab V kewenangan daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan, bagian kesatu, kewenangan daerah provinsi di laut pada Pasal 27 adalah sebagai berikut.

Pertama, daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Kedua, kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Selanjutnya, meliputi juga pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut juga diatur paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.

"Jelas bahwa kewenangan pemerintah provinsi yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam," ungkapnya.

Masih dalam aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014, Emilia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan persampahan terkait dua hal yaitu, penyelesaian konflik antar kabupaten/kota dan pengelolan TPA regional.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 9 tahun 2021 juga diatur bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional.

Meski secara aturan pengelolaan sampah di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Emilia menegaskan, bahwa Pemprov Lampung saat ini akan turut membantu mencari solusi untuk mengatasi persoalan yang terjadi.

"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan," tandasnya. (Lih/Ansa)