Konten Media Partner

Dosen Honorer FKIP Unila Turut Titipkan Tiga Mahasiswa, Setor Uang Rp 155 Juta

24 Januari 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen honorer di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Wayan Rumite saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dosen honorer di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Wayan Rumite saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Wayan Rumite, salah satu dosen honorer di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung turut menitipkan tiga mahasiswa untuk masuk ke Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Tiga mahasiswa itu terdiri dari tiga fakultas, yakni Fakultas Kedokteran Jurusan Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Jurusan Ilmu Komputer dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Aristektur.
Wayan mengakui, turut menitipkan tiga mahasiswa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 155 juta. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/1).
"Saya pernah menerima mahasiswa titipan di Fakultas Kedokteran, Arsitektur dan Ilmu Komputer melalui jalur mandiri sebanyak tiga orang," kata Wayan dihadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan, tiga mahasiswa itu dititipkan kepada dirinya setelah para orang tua maupun perwakilan dari pihak mahasiswa menghubungi dirinya meminta bantuan agar tiga mahasiswa bisa diloloskan masuk ke Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dosen honorer di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Wayan Rumite saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Awalnya, Wayan mengaku menolak untuk membantu tiga mahasiswa tersebut. Namun, lantaran terus dihubungi oleh para orang tua mahasiswa tersebut, ia akhirnya mencoba menghubungi terdakwa M Basri.
"Karena saya merasa terdesak para orang tua mahasiswa itu minta tolong terus saya tidak enak, akhirnya saya minta tolong ke pak Basri," jelasnya.
Dihadapan majelis hakim, Wayan menjelaskan jika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 155 juta kepada terdakwa M.Basri. Uang tersebut merupakan uang dari tiga perwakilan mahasiswa titipan.
Uang tersebut dengan rincian Rp 105 juta dari perwakilan mahasiswa berinisial NKS Fakultas Kedokteran, kemudian Rp 25 juta dari perwakilan mahasiswa berinisial WSA Fakultas MIPA dan Rp 25 juta dari perwakilan mahasiswa berinisial IKF Fakultas Teknik.
ADVERTISEMENT
"Uangnya saya serahkan ke Pak Basri pasca pengumuman kelulusan. Saya antar ke ruang Pak Basri di Unila," ungkapnya.
Wayan juga mengaku, jika dirinya tidak menerima sepeser uangpun dan hanya mendapatkan ucapan terimakasih dari tiga perwakilan mahasiswa yang dititipkan. (*)