DPMPTSP Bandar Lampung Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Batam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas kinerjanya dalam penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, pada 8-9 Juli 2024.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menerima penghargaan tersebut langsung dari Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dalam acara Advokasi/Uji Publik Regulasi untuk Akselerasi Regulasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
DPMPTSP Kota Bandar Lampung menjadi salah satu dari tujuh DPMPTSP kabupaten/kota di Indonesia yang menerima penghargaan ini. Penerima penghargaan lainnya meliputi:
1. DPMPTSP Kota Bukit Tinggi
2. DPMPTSP Kota Batam
3. DPMPTSP Kota Bandar Lampung
4. DPMPTSP Kota Makassar
5. DPMPTSP Kota Maluku
6. DPMPTSP Kabupaten Badung
7. DPMPTSP Kabupaten Buru
Penghargaan ini mengakui komitmen dan kinerja DPMPTSP dalam mengimplementasikan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Sebagai informasi, DPMPTSP Kota Bandar Lampung adalah dinas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Bandar Lampung.
Dengan komitmen terhadap kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi, DPMPTSP berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan di daerah. (Cha/Ansa)
