DPO Kasus Korupsi Disdik Lampung Tengah Ditangkap Kejagung Usai Buron 6 Tahun

Konten Media Partner
12 Februari 2023 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buron selama 6 tahun, terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Husri Aminudin akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung. | Foto : Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Buron selama 6 tahun, terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Husri Aminudin akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung. | Foto : Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, Husri Aminudin (58) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung setelah buron selama enam tahun.
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar itu ditangkap pada Jumat (10/2), di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, buronan atas nama Husri Aminudin merupakan terpidana yang divonis penjara selama tujuh tahun pada tahun 2017 lalu.
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka pada saat itu tidak beriktikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disidang secara in absentia," kata Made, Minggu (12/2).
Berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk, Husri Aminudin dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Husri juga dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun penjara.
Terpidana Husri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Husri Aminudin langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya. (*)