Konten Media Partner

DPO Satu Tahun, Pelaku Curat di Lampung Utara Berhasil Ditangkap

9 Desember 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO curat di Lampung Utara berhasil ditangkap. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
DPO curat di Lampung Utara berhasil ditangkap. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Utara - DPO pelaku curat di Mahesar Desap Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Farikhin mengatakan, DPO itu berinisial SR (37) warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak 2, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
"SR berhasil diamankan petugas pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, saat pelaku baru pulang dari kota Bandung, Jawa Barat," katanya, Jumat (9/12).
Farikhin menambahkan peristiwa curat itu terjadi pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di Mahesar Desap Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencongkel pintu jendela.
"Pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor beat warna putih masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa 4 unit handphone berbagai merk, setelahnya pelaku kabur," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan. Dua terduga pelaku lainnya YG dan RK sedang menjalani hukuman," pungkasnya. (*)