Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
DPRD Lampung Dorong Digitalisasi Data Wajib Pajak Usai Studi Banding ke Jabar
3 Mei 2025 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengadopsi sistem digitalisasi data wajib pajak kendaraan bermotor seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan usai dilakukannya studi banding ke Jawa Barat oleh dua anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris dan Taufik Rahman.
Kegiatan studi banding tersebut bertujuan untuk mempelajari mekanisme pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lebih dahulu diterapkan di Jawa Barat.
“Kemarin saya sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan mencatat beberapa metode yang bisa diterapkan di Lampung. Kita bisa mengadopsi cara dari provinsi lain yang diharapkan bisa menguatkan sistem dan pelayanan yang cepat dan maksimal,” kata Munir Abdul Haris saat diwawancarai, pada Sabtu (2/5).
Dalam kunjungan itu, Munir mencatat bahwa sistem pelayanan pajak di Jawa Barat telah terintegrasi secara digital dan terhubung dengan data kependudukan melalui KTP elektronik.
ADVERTISEMENT
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek data diri dan tanggungan pajak hanya dengan menempelkan KTP pada alat digital yang disediakan.
“Di Jawa Barat itu, masyarakat cukup menempelkan KTP di layar alat digital khusus. Kemudian akan muncul data diri wajib pajak, jenis kendaraan yang dimiliki, serta besaran tanggungan pajaknya. Setelah itu, masyarakat tinggal memencet tombol dan keluar print out berisi data kendaraan dan nominal yang harus dibayar. Struk itu kemudian dibawa ke loket pelayanan bersama persyaratan lainnya,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, sistem tersebut telah menyatukan data pajak kendaraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran informasi wajib pajak secara menyeluruh.
“Kita apresiasi terobosan-terobosan yang sudah dilakukan Bapenda Lampung, meski ke depan harus lebih progresif lagi dalam memudahkan pelayanan. Termasuk dengan integrasi data KTP dengan kewajiban pajak sesuai NIK tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Munir menyarankan agar data wajib pajak, baik yang mengikuti program pemutihan maupun tidak, dapat disusun dan diintegrasikan dalam sistem digital serupa.
Ia berharap metode ini bisa mulai diterapkan di Provinsi Lampung pada tahun 2026 mendatang.
Selain itu, Munir juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif mengenai program pemutihan pajak.
Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan dilibatkan secara aktif.
“Pemprov Lampung tetap harus memaksimalkan sosialisasi. Baik melalui media sosial maupun turun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan kecamatan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penyampaian informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menyatakan, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari data registrasi kendaraan.
“Dengan menyampaikan terkait penghapusan data kendaraan ini dan program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, masyarakat terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Cha/Put)