Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
DPRD Lampung Usul Evaluasi Sistem Zonasi PPDB, Bukan Dihapuskan
14 Januari 2025 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini menyarankan agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihapuskan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Gibran, perbaikan sistem pendidikan adalah kunci dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang dapat mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Menyikapi wacana tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi memiliki sisi positif dan negatif.
“Sistem zonasi punya plus dan minus. Kelebihannya, sistem ini mengakomodasi siswa dari sekitar sekolah, sehingga masyarakat sekitar bisa merasakan manfaat dari keberadaan sekolah tersebut,” ujar Syukron saat di konfirmasi pada Selasa (14/1).
Namun, Syukron juga menyatakan bahwa ada kekurangan dalam penerapan sistem zonasi.
Ia mengungkapkan bahwa, di beberapa daerah, kualitas sekolah unggulan seperti SMA Negeri 2, SMA Negeri 9, dan SMA Negeri 1 di Bandar Lampung, yang kualitasnya kini mulai dirasa menurun.
ADVERTISEMENT
"Dulu, sekolah-sekolah tersebut menjadi kebanggaan, tetapi saat ini kita hampir tidak melihatnya lagi," katanya.
Syukron berpendapat bahwa sistem zonasi tidak harus dihapuskan sepenuhnya, namun perlu ada evaluasi dan pengaturan proporsional.
“Sistem zonasi perlu proporsi yang pas. Misalnya, seberapa persen siswa zonasi yang diterima agar masyarakat di sekitar sekolah tetap merasakan manfaat pendidikan, tanpa mengurangi kualitasnya,” tambahnya.
Meskipun usulan penghapusan sistem zonasi oleh Wapres Gibran sudah disampaikan, Syukron menekankan bahwa hal tersebut masih berupa wacana yang belum menjadi kebijakan resmi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi V DPRD Provinsi Lampung belum mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait isu zonasi.
“Kami masih menginventarisasi berbagai masalah dalam pendidikan, termasuk penahanan ijazah yang tidak sesuai ketentuan. RDP dengan dinas pendidikan akan kami lakukan segera setelah data kami cukup,” pungkasnya. (Cha)
ADVERTISEMENT