Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Dongkrak PAD 2025
3 Februari 2025 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di awal tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lampung, yang pada tahun 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan solusi konkrit untuk meningkatkan PAD Lampung. Hal ini karena PKB merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam PAD," kata Munir usai Paripurna Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Senin (3/2).
Munir menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutihan pada awal tahun bertujuan agar Pemprov Lampung dapat memproyeksikan potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam anggaran tahun depan, yakni 2025.
“Kenapa di awal tahun, agar Gubernur bisa mendapatkan gambaran tentang potensi pendapatan pada tahun depan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Munir juga menambahkan bahwa dalam APBD 2025, Pemprov Lampung memproyeksikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor sebesar 720 miliar IDR.
ADVERTISEMENT
Ia berpendapat, angka tersebut perlu dievaluasi apakah sudah cukup realistis atau masih perlu ditingkatkan.
"Tapi menurut saya, perlu dinaikin atau ditingkatkan dalam APBD-P. Karena pada tahun 2023 saja PAD dari pajak kendaraan bermotor mencapai 1 triliun lebih," ungkapnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor harus dilakukan dengan strategi yang lebih matang dan inovatif.
Munir memberikan contoh, seperti penerapan pembayaran pajak menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), serta pengiriman berkas pajak secara digital yang langsung sampai ke rumah warga.
"Inovasi-inovasi semacam ini harus dilakukan," pungkasnya. (Cha/Put)