Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
DPRD Lampung Usulkan Pengesahan Gubernur Terpilih Periode 2025-2030 ke Mendagri
14 Januari 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi mengusulkan pengesahan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Selasa (14/1).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan bahwa pengusulan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serentak 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk masa jabatan 2025-2030,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Giri juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pengusulan pengangkatan pasangan terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 101 Ayat (1) Huruf e, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 23 dan Pasal 25 Ayat (1),” tambahnya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyetujui usulan pengangkatan tersebut.
Ia juga menyampaikan, surat usulan pengesahan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
“Suratnya akan langsung dikirim oleh bagian persidangan karena prosesnya hanya memakan waktu lima hari kerja sejak pengumuman ini. Kami percepat agar pelantikan dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 di tingkat pusat, meskipun terdapat kemungkinan perubahan jadwal hingga Maret 2025.
“Kami masih mengacu pada jadwal pelantikan sesuai regulasi lama, yaitu Februari 2025. Namun, apabila ada perubahan dari pusat, DPRD Lampung siap menyesuaikan,” pungkasnya. (Cha)
ADVERTISEMENT