Konten Media Partner

DPRD Provinsi Lampung Sambut Positif Kenaikan UMP 6,5% untuk 2025

3 Desember 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 yang diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 29 November lalu, disambut baik oleh DPRD Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menilai bahwa langkah pemerintah ini merupakan cerminan dari optimisme dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% ini adalah bentuk optimisme pemerintah bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% harus dimulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Jika SDM diberikan apresiasi yang layak, maka hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (3/12).
Ia juga berharap kebijakan ini akan meningkatkan keahlian dan kompetensi tenaga kerja Indonesia, termasuk di Lampung.
"Kita berharap kenaikan UMP ini akan mendorong peningkatan ekspertis SDM," tambahnya.
Selain itu, Giri meyakini bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga akan mendukung keberlangsungan dunia industri, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
“Kami percaya kebijakan ini akan memberikan dampak baik. Namun, tentu formulasi kebijakan perlu berjalan terlebih dahulu sebelum dinilai hasilnya,” kata Giri.
Meski demikian, Giri mengakui adanya keluhan dari beberapa pengusaha terkait kenaikan UMP ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menghadirkan kebijakan lanjutan yang juga mempertimbangkan kepentingan pengusaha.
“Kebijakan ini memang belum sepenuhnya lengkap, tetapi tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dengan kenaikan 6,5%, UMP Provinsi Lampung untuk tahun 2025 akan meningkat dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30. (Cha/Put)